KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat perjalanan ke Singapura bakal semakin mudah. Mulai 28 November 2021, warga negara Indonesia (WNI) bisa kembali berkunjung ke Singapura mulai 28 November 2021 tanpa harus melaksanakan karantina. Dalam keterangan pers, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya. Hal ini sesuai diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021. "Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," jelas Wiku, seperti dikuti dari situs resmi Covid19.go.id.
Mulai besok (28/11), syarat perjalanan ke Singapura dipermudah, tanpa karantina
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat perjalanan ke Singapura bakal semakin mudah. Mulai 28 November 2021, warga negara Indonesia (WNI) bisa kembali berkunjung ke Singapura mulai 28 November 2021 tanpa harus melaksanakan karantina. Dalam keterangan pers, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya. Hal ini sesuai diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021. "Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," jelas Wiku, seperti dikuti dari situs resmi Covid19.go.id.