Mulai besok, ada aturan baru perjalanan orang dalam negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April, ada aturan baru perjalanan orang dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri baik transportasi udara, darat, laut, penyeberangan laut hingga perjalanan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid antigen. Tapi terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai bahwa adanya aturan ini tidak akan mengurangi jumlah perjalanan orang. "Malah tidak mengurangi perjalanan karena GeNose murah, simple test, tidak sakit dan untuk memperoleh hasil tes sangat cepat," ujar Deddy kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).


Dia juga mengatakan, adanya pemberlakuan GeNose ini pun akan mempermudah bisnis transportasi tersebut. Melihat banyak informasi yang mengatakan bahwa hasil dari GeNose ini memiliki akurasi yang sama seperti rapid antigen, Deddy berpendapat bahwa sebaran Covid-19 dapat diminimalisasi di angkutan umum dan dirasa lebih baik daripada penggunaan test antibodi.

Baca Juga: Syarat bepergian diperbaharui, Kemenhub: Mudik Lebaran diatur khusus

Meski sudah ada aturan perjalanan dalam negeri ini, Deddy pun mengingatkan bahwa yang sulit untuk dipantau adalah masyarakat yang melakukan perjalanan/mudik menggunakan kendaraan pribadi karena tidak ada syarat protokol kesehatan dan tidak ada kewajiban test PCR atau rapid antigen. "Ya percuma adanya protokol kesehatan di angkutan umum massal tetapi di angkutan pribadi tidak ada protokol kesehatan," ujar Deddy.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dihimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNOse C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.

Namun, Deddy menilai himbauan ini bukanlah aturan karena tidak adanya sanksi yang diberikan. Karena itu, dia meminta agar pengawasan diperketat dan sanksi diberikan seperti pelaksanaan PSBB tahun lalu.

Baca Juga: GeNose dipakai sebagai syarat naik pesawat mulai 1 April, simak ketentuannya

Adapun, untuk menindaklanjuti SE dari Gugus Tugas ini, Kementerian Perhubungan pun tengah menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas. Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis.

Hal ini dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi dimana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga  kedatangan.

Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini.

Baca Juga: Organda sambut penggunaan Genose jadi alternatif syarat keberangkatan perjalanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati