KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April, ada aturan baru perjalanan orang dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri baik transportasi udara, darat, laut, penyeberangan laut hingga perjalanan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid antigen. Tapi terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai bahwa adanya aturan ini tidak akan mengurangi jumlah perjalanan orang. "Malah tidak mengurangi perjalanan karena GeNose murah, simple test, tidak sakit dan untuk memperoleh hasil tes sangat cepat," ujar Deddy kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).
Mulai besok, ada aturan baru perjalanan orang dalam negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April, ada aturan baru perjalanan orang dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri baik transportasi udara, darat, laut, penyeberangan laut hingga perjalanan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid antigen. Tapi terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai bahwa adanya aturan ini tidak akan mengurangi jumlah perjalanan orang. "Malah tidak mengurangi perjalanan karena GeNose murah, simple test, tidak sakit dan untuk memperoleh hasil tes sangat cepat," ujar Deddy kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3).