KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri mulai Jumat, 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Baca Juga: KAI batalkan seluruh perjalanan kereta jarak jauh Jakarta dan Bandung mulai 24 April
Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).