KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) mengungkapkan akan mematuhi dan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Adapun pelarangan telah ditetapkan mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020. Menanggapi peraturan tersebut, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa Manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020. Baca Juga: Pelni tetap layani angkutan logistik dukung ketersediaan kebutuhan jelang ramadan
Mulai besok, Jumat (24/4), Pelni menyetop sementara penjualan tiket
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) mengungkapkan akan mematuhi dan menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Adapun pelarangan telah ditetapkan mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020. Menanggapi peraturan tersebut, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa Manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020. Baca Juga: Pelni tetap layani angkutan logistik dukung ketersediaan kebutuhan jelang ramadan