Mulai besok, pencatatan ekspor sudah pakai CIF



JAKARTA. Per 1 Maret 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.04/2014 tentang tata cara pengisian nilai transaksi ekspor dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF) akan berlaku. "Penerapan peraturan ini bertujuan mendorong penggunaan jasa angkutan dan asuransi milik Indonesia," ujar Nus Nuzulia Ishak, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional pada konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2). Permenkeu tersebut merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman penggunaan CIF pada 2013 lalu.

Data Bank Indonesia terkait Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sejak Januari hingga Juli 2013 tercatat 80% ekspor Indonesia menggunakan sistem Free On Board (FOB), 12% Cost and Freight (CFR), dan 8% Cost, Insurance, and Freight (CIF). Meski belum sampai di tahap peningkatan penggunaan CIF, tahap awal berupa pengisian nilai freight dan asuransi dalam formulir PEB ini diharapkan dapat menggambarkan potensi ekonomi di sektor jasa angkutan dan asuransi. "Pelaku usaha khususnya di bidang jasa dapat manfaatkan peluang meningkatkan penerimaan devisa ekspor," tambah Nus. Perhitungan kasar dari Kemendag ini menunjukkan setidaknya devisa Indonesia bisa bertambah US$ 8 miliar. Selain itu, Kemendag berharap peraturan ini mampu mengurangi tekanan neraca pembayaran serta menumbuhkan jasa transportasi, perbankan dan asuransi. Kombinasi pertumbuhan pelbagai sektor tersebut diharapkan membuka lapangan kerja baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan