KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan bagi calon pengguna Kereta Api (KA) yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Adapun bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.
Mulai besok, penumpang KA jarak jauh wajib gunakan NIK untuk pemesanan tiket
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan bagi calon pengguna Kereta Api (KA) yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Adapun bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta mengatakan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar.