KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Pemerintah mengatur ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menjalankan PPKM darurat mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Adapun 15 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali.
Mulai besok, PPKM darurat diterapkan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Pemerintah mengatur ada 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang akan menjalankan PPKM darurat mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Adapun 15 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut didasari atas perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan eskalasi peningkatan bahkan di luar Jawa-Bali.