KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mulai Rabu (4/3), Singapura memperluas kebijakan Stay-Home Notice (SHN) bagi penduduk Singapura dan pemegang izin jangka panjang yang baru melakukan perjalanan dari Iran, Italia Utara, dan Korea Selatan. Melansir Channelnewsasia.com, kebijakan itu berlaku bagi warga negara Singapura dan penduduk tetap (permanent residents) dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke Iran, Italia Utara atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir. Kemudian, bagi pemegang izin jangka panjang, termasuk izin kerja, izin pelajar, izin tanggungan, dan izin kunjungan jangka panjang, dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke Iran, Italia Utara, atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir
Mulai besok, Singapura perluas Stay-Home Notice untuk cegah virus corona
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mulai Rabu (4/3), Singapura memperluas kebijakan Stay-Home Notice (SHN) bagi penduduk Singapura dan pemegang izin jangka panjang yang baru melakukan perjalanan dari Iran, Italia Utara, dan Korea Selatan. Melansir Channelnewsasia.com, kebijakan itu berlaku bagi warga negara Singapura dan penduduk tetap (permanent residents) dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke Iran, Italia Utara atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir. Kemudian, bagi pemegang izin jangka panjang, termasuk izin kerja, izin pelajar, izin tanggungan, dan izin kunjungan jangka panjang, dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke Iran, Italia Utara, atau Korea Selatan dalam 14 hari terakhir