JAKARTA. Setelah tertunda selama empat bulan, akhirnya Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menaikkan tarif tol Sedyatmo yang menjadi akses utama menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Kenaikan tarif ini mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada 2 Juli 2008.Sejatinya, kenaikan tarif tol Sedyatmo ini sudah harus berlaku per Maret 2008 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan. Peraturan ini mengharuskan pemerintah menaikkan tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dan besarnya kenaikan sesuai dengan akumulasi angka inflasi.Namun, pemerintah menunda kenaikan tarif tol itu. Ini lantaran, PT Jasa Marga Tbk yang menjadi operator tol Sedyatmo tak mampu memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) seperti permintaan pemerintah. Pasalnya, Jasa Marga tak mampu mengendalikan banjir air pasang yang meredam ruas tol tersebut. Akibatnya, akses menuju ke bandara sempat lumpuh gara-gara banjir yang meredam ruas tol itu.
Mulai Besok, Tarif Tol Bandara Sudah Naik
JAKARTA. Setelah tertunda selama empat bulan, akhirnya Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menaikkan tarif tol Sedyatmo yang menjadi akses utama menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Kenaikan tarif ini mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada 2 Juli 2008.Sejatinya, kenaikan tarif tol Sedyatmo ini sudah harus berlaku per Maret 2008 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan. Peraturan ini mengharuskan pemerintah menaikkan tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dan besarnya kenaikan sesuai dengan akumulasi angka inflasi.Namun, pemerintah menunda kenaikan tarif tol itu. Ini lantaran, PT Jasa Marga Tbk yang menjadi operator tol Sedyatmo tak mampu memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) seperti permintaan pemerintah. Pasalnya, Jasa Marga tak mampu mengendalikan banjir air pasang yang meredam ruas tol tersebut. Akibatnya, akses menuju ke bandara sempat lumpuh gara-gara banjir yang meredam ruas tol itu.