Jakarta. Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan sosialisasi terhadap warga yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor kepolisian. Pasalnya, rencananya pada bulan depan tarif pembuatan SKCK akan naik cukup tinggi. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membuat SKCK, harus mengeluarkan biaya Rp 30.000. Sebelumnya, biaya pembiayan SKCK untuk WNI hanya Rp 10.000. Sementara itu, biaya pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 60.000. Namun, kebijakan itu belum diterapkan karena menunggu keputusan pimpinan kepolisian.
Mulai bulan depan, biaya SKCK naik pesat
Jakarta. Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan sosialisasi terhadap warga yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor kepolisian. Pasalnya, rencananya pada bulan depan tarif pembuatan SKCK akan naik cukup tinggi. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membuat SKCK, harus mengeluarkan biaya Rp 30.000. Sebelumnya, biaya pembiayan SKCK untuk WNI hanya Rp 10.000. Sementara itu, biaya pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 60.000. Namun, kebijakan itu belum diterapkan karena menunggu keputusan pimpinan kepolisian.