Mulai Bulan Ini, Kayu Gelondongan Bebas Pajak



JAKARTA. Ini jelas kabar yang menggembirakan bagi pelaku usaha di sektor kehutanan. Akhirnya pemerintah membebaskan kayu gelondongan (log) dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Kebijakan itu berlaku mulai Mei 2010 ini.Menteri Keuangan yang lama Sri Mulyani Indrawati telah mengabulkan permintaan Kementerian Kehutanan untuk tidak mengenakan PPN sebesar 10% atas produk kayu gelondongan. "Memang tak seharusnya dikenai pajak kecuali produk akhirnya," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Senin (24/5).Zulkifli menyatakan, selain akan membebani industri yang membutuhkan bahan baku kayu log, pengenaan pajak tersebut juga bisa menimbulkan pajak ganda karena produk jadinya juga tersebut terkena PPN 10%.Nah, dengan pembebasan PPN atas kayu log ini, menurut Zulkifli, ada kesempatan bagi industri yang memanfaatkan bahan baku kayu gelondongan guna meningkatkan produksi sekaligus daya saing produk mereka.Di sisi pemerintah, Zulkifli menjelaskan, kebijakan ini akan mendukung upaya Kementerian Kehutanan menambah areal hutan tanaman rakyat, sebagai salah satu pemasok kayu bagi industri. Selama ini, "Pengenaan PPN atas kayu log telah membuat hasil hutan terutama hutan rakyat jadi tidak kompetitif lagi," ungkap menteri dari Partai Amanat Nasional ini.Sekadar Anda tahu, pengenaan PPN sebesar 10% terhadap kayu bulat termasuk rotan, bambu, dan getah pinus mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Padahal, dalam aturan sebelumnya, yaitu Pasal 4 A UU Nomor 18/2000, komoditas hasil hutan ini masuk dalam kategori barang strategis sehingga bebas PPN, yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 7/2007 yang merupakan produk turunan dari UU tersebut. Namun, "Dalam UU PPN dan PPnBM yang baru, pasal ini dihapus dan membuat peraturan pemerintahnya tidak lagi punya payung hukum," ujar Zulkifli.Dengan pembebasan PPN tersebut, Kementerian Kehutanan saat ini sedang melakukan kajian terhadap ekspor kayu log. Tujuannya, untuk mengukur dampak ekspor kayu bulat atas industri kayu rakyat. "Mudah-mudahan dalam tahun ini hasil kajiannya rampung," kata Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto.Kalau rencana ekspor tersebut jadi, sebagai tahap awal, kayu log yang dijual ke luar negeri, adalah milik Perum Perhutani. Setelah itu, kayu-kayu log yang berasal hutan tanaman rakyat.Direktur Utama Perhutani Upik Rosalina Wasrin bilang, pihaknya akan diuntungkan dengan rencana ekspor tersebut. Pasalnya, kayu log Jati dengan spesifikasi fancy di dalam negeri cuma dihargai Rp 9 juta-Rp 10 juta permeter kubik. Itu pun jarang yang mau beli. "Di pasar internasional, bisa Rp 20 juta per meter kubik," kata Upik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi