KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada Oktober 2024 terkait pengelolaan dana pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan manfaat jangka panjang bagi peserta dana pensiun, serta mendorong penggunaan produk anuitas sebagai sumber pendapatan utama setelah pensiun.
Pembatasan Pencairan Dana Pensiun
Mulai Oktober 2024, peserta dana pensiun tidak akan dapat mencairkan dana pensiun mereka sebelum mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah pencairan dana pensiun terlalu cepat, yang dapat mengurangi manfaat program pensiun itu sendiri.
Baca Juga: Sejumlah Dana Pensiun Mencatat Hasil Investasi Positif per Kuartal III-2024 Menurut Ogi, praktik pencairan dana pensiun yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). "Begitu dana masuk ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), kemudian dibeli produk anuitas dan dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan, meskipun ada penalti besar," ujarnya Senin (30/9). Praktik ini, lanjut Ogi, tidak sejalan dengan tujuan utama dari dana pensiun, yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang setelah pensiun, bukan menjadi tabungan biasa.
Wajib Membeli Produk Anuitas
Dalam kebijakan baru ini, OJK juga mewajibkan peserta dengan saldo manfaat pensiun lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21 untuk membeli produk anuitas. Produk anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu. Anuitas ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun, yang dapat memastikan penerima pensiun memiliki aliran pendapatan yang berkelanjutan setelah masa kerja mereka berakhir. Ogi menambahkan bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaat pensiun mereka ke dalam produk anuitas. Namun, jika pendapatan yang dihasilkan dari anuitas tersebut tidak memenuhi batas pertumbuhan yang ditentukan, peserta masih bisa mencairkan dana tersebut secara tunai.
Baca Juga: Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sebelum Usia Kepesertaan 10 Tahun Tujuan Kebijakan
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa dana pensiun benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta setelah mereka memasuki masa pensiun. Dengan melarang pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun, OJK berharap agar dana pensiun tidak disalahgunakan sebagai tabungan biasa yang dapat diambil kapan saja.
Ogi menegaskan bahwa program pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil lebih awal. "Jika dana pensiun dicairkan terlalu cepat, itu hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun. Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta," ujarnya. Melalui kebijakan ini, OJK berharap dapat meningkatkan pertumbuhan dana pensiun di Indonesia, serta mendorong peserta untuk lebih bijak dalam mengelola dana pensiun mereka agar dapat menikmati masa pensiun dengan lebih sejahtera. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .