Mulai cair, ini cara mengetahui informasi BSU peserta BP Jamsostek



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pada pekan lalu sudah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Seb

Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan BP Jamsostek kepada Kemenaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja. 

Dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. 


Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Baca Juga: Tekan penyebaran Covid-19, BP Jamsostek selenggarakan vaksinasi Covid-19 di Bali

Terdapat beberapa kanal yang disediakan BP Jamsostek terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM). 

Peserta dihimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BP Jamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial. 

Kanal terakhir yang disediakan BP Jamsostek adalah Kantor Cabang BP Jamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BP Jamsostek.

Baca Juga: Konsep Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia

Untuk tetap menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta dihimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini. 

Editor: Noverius Laoli