Mulai Cair, Simak ​Cara Daftar BLT BBM Rp 600 Ribu Melalui Aplikasi Cek Bansos



KONTAN.CO.ID - Cara daftar BLT BBM Rp 600 ribu melalui Program Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos bisa disimak di artikel ini. Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat. 

Dikutip dari Kompas.com (5/9/2022), Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM melalui Program Usul Sanggah. "Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta (3/9/2022). 

Perlu diketahui bahwa bansos BLT BBM disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, pembaharuan DTKS dilakukan setiap bulan agar penyaluran bansos termasuk BLT BBM tepat sasaran. 


Baca Juga: Harga BBM Naik, Ikappi: Harga Sembako Dipastikan Ikut Naik

Pembaharuan DTKS dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah. Nah, masyarakat yang terdaftar dalam DTKS akan menerima manfaat bansos BLT BBM sebesar Rp 600.000. 

Nantinya, masing-masing penerima manfaat bansos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu sebanyak dua kali atau total Rp 600.000. Pemberian bantuan tersebut dilakukan dalam dua tahap, pada September dan Desember mendatang.

Lantas, bagaimana cara daftar BLT BBM Rp 600 ribu melalui program usul sanggah? 

Baca Juga: Klik Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BLT BBM 2022 Rp 600.000

Cara daftar BLT BBM Rp 600 ribu melalui Program Usul Sanggah 

Dilansir dari laman Kemensos, Program Usul Sanggah adalah fitur di dalam Aplikasi Cek Bansos. Fitur Usul ditujukan jika ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi ternyata tidak dapat (exclusion error). 

Sementara itu, fitur Sanggah berfungsi jika ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error). Fitur Usul-Sanggah dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos oleh masyarakat yang telah mengunduh, mendaftar dan datanya diverifikasi.

1. Cara daftar BLT BBM melalui fitur usul

Fitur usul bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya, keluarga, atau warga miskin lain sebagai penerima BLT BBM. Nah, berikut cara daftar BLT BBM melalui fitur usul:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (pengguna Android atau IOS (pengguna iPhone) 
  • Kemudian, klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu 
  • Klik tombol "Tambah Usulan" 
  • Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat 
  • Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH) 
  • Selanjutnya, mengunggah 2 foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan.
Baca Juga: Dampak Harga BBM Naik Kemiskinan Meningkat

2. Fitur sanggah 

Sementara itu, fitur sanggah adalah fitur yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk menilai apakah seseorang di wilayahnya layak mendapatkan BLT BBM atau tidak. Berikut cara menggunakan fitur sanggah:

  • Buka aplikasi Cek Bansos 
  • Klik menu "Tanggapan Kelayakan" 
  • Halaman akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal Anda 
  • Kemudian, berikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke bawah. 
  • Ikon ini untuk menilai penerima tersebut tidak layak mendapatkan BLT BBM. 
  • Sementara ikon jempol menghadap ke atas untuk menilai seseorang itu sudah layak 
  • Lalu, isi alasan mengapa orang tersebut tidak layak menerima BLT
  • Terakhir, klik "Kirimkan Tanggapan". 
Baca Juga: BLT BBM Kemensos Rp 300.000 Disalurkan Lewat PT Pos, Ini Cara Ceknya

Setelah mengajukan diri lewat Program Usul Sanggah ini, Kemensos akan memverifikasi data tersebut. 

Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian masing-masing Rp 300.000. 

Selain melalui Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa menghubungi command center Kementerian Sosial di nomor telepon 021-171 untuk cara daftar BLT BBM.

Demikian cara daftar BLT BBM Rp 600 ribu melalui Aplikasi Cek Bansos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News