Mulai Dibayar 1 Maret 2024, Ini Rincian Gaji PNS, TNI & Polisi Naik 8%



Gaji PNS 2024- Jakarta. Para aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI serta Polri segera menerima kenaikan gaji. Gaji PNS, polisi dan TNI yang naik 8% dibayarkan mulai 1 Maret 2024. Lalu berapa gaji PNS, polisi dan TNI dengan kenaikan 8%?

Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, polisi dan TNI sebesar 8% tahun 2024 ini. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Baca Juga: 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK, Cek Cara Membuat SKCK Online

Namun, kenaikan gaji PNS, polisi dan TNI 8% belum bisa dibayarkan pada 1 Januari dan 1 Februari 2024. Hal itu karena aturan teknis kenaikan gaji PNS, polisi dan TNI baru terbit menjelang akhir Januari 2024.

Sedangkan pembayaran gaji PNS, polisi dan TNI membutuhkan pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan yang memakan waktu cukup lama.

Kini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan, yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN 2024. BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Aturan itulah yang menjadi landasan untuk pengajuan dan pembayaran gaji PNS, polisi dan TNI dengan kenaikan 8%.

Lalu, berapa gaji PNS, polisi dan TNI 2024 dengan kenaikan 8%?

Daftar kenaikan gaji PNS 2024

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji TNI 2024

Kenaikan gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

  • Gaji TNI 2024 Golongan I: Tamtama TNI
  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji TNI 2024 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji TNI 2024 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Gaji TNI 2024 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2024 Golongan II: Bintara TNI

  • Gaji TNI 2024 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji TNI 2024 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji TNI 2024 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Gaji TNI 2024 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2024 Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Gaji TNI 2024 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji TNI 2024 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji TNI 2024 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Gaji TNI 2024 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

  • Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Gaji Polisi 2024

Kenaikan gaji polisi diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut gaji polisi 2024 dari pangkat tamtama hingga jenderal polisi sesuai PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024:

Gaji polisi 2024 Golongan I: Tamtama Polri

  • Gaji polisi 2024 Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji polisi 2024 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji polisi 2024 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji polisi 2024 Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi 2024 Golongan II: Bintara Polri

  • Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Gaji polisi 2024 Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji polisi 2024 Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji polisi 2024 Golongan III: Perwira Pertama Polri

  • Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji polisi 2024 Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji polisi 2024 Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji polisi 2024 Golongan IV: Perwira Menengah Polri

  • Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji polisi 2024 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji polisi 2024 pangkat Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

  • Gaji polisi 2024 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji polisi 2024 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji polisi 2024 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Gaji polisi 2024 pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Itulah informasi gaji PNS, polisi dan TNI yang naik 8% mulai tahun 2024. Pembayaran gaji PNS, polisi dan TNI pada 1 Maret 2024 nanti kemungkinan lebih besar dibandingkan kenaikan 8% karena ada rapelan gaji yang tertunda pada Januari dan Februari.

Selanjutnya: DOKU: Perintis Payment Gateway di Indonesia dan Pengaruhnya pada Bisnis Digital

Menarik Dibaca: Marion Jola Bongkar Tips Diet Sehat Turun Berat Badan 9 Kg Tanpa Sedot Lemak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto