KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus pembobolan dana nasabah seperti yang terjadi oleh salah satu bank swasta di Tanah Air membuat banyak dugaan muncul. Salah satunya mengenai adanya dugaan praktek perbankan bayangan (shadow banking). Hal itu juga sudah disampaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengendus adanya produk bank yang dijual oleh lembaga nonbank. "Ada produk bank yang diberikan dari non bank, ini tidak bisa dianggap enteng. Ini shadow banking," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (12/11) lalu. Menurut Wimboh, jenis transaksi ini memang harus terus dipantau. Lantaran, masyarakat saat ini memang banyak yang lebih aktif melakukan transaksi dengan lembaga keuangan nonbank ketimbang perankan.
Mulai dicermati OJK, sebenarnya apa itu shadow banking?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus pembobolan dana nasabah seperti yang terjadi oleh salah satu bank swasta di Tanah Air membuat banyak dugaan muncul. Salah satunya mengenai adanya dugaan praktek perbankan bayangan (shadow banking). Hal itu juga sudah disampaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengendus adanya produk bank yang dijual oleh lembaga nonbank. "Ada produk bank yang diberikan dari non bank, ini tidak bisa dianggap enteng. Ini shadow banking," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (12/11) lalu. Menurut Wimboh, jenis transaksi ini memang harus terus dipantau. Lantaran, masyarakat saat ini memang banyak yang lebih aktif melakukan transaksi dengan lembaga keuangan nonbank ketimbang perankan.