KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jakarta Tollroad Development sebagai pemegang konsesi enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta melalui PT JTD Jaya Pratama akan mengenakan tarif untuk tol Kelapa Gading-Pulo Gebang mulai 9 September mendatang. Jalan tol dalam kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Agustus 2021 lalu. Setelah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua minggu yaitu sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan 8 September 2021, maka terhitung mulai tanggal 9 September 2021 pukul 00.00 diberlakukan pengenaan tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR no.1048/KPTS/M/2021 tanggal 23 Agustus 2021, rinciannya sebagai berikut:
Mulai dikenakan 9 September, ini besaran tarif tol Kelapa Gading-Pulo Gebang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jakarta Tollroad Development sebagai pemegang konsesi enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta melalui PT JTD Jaya Pratama akan mengenakan tarif untuk tol Kelapa Gading-Pulo Gebang mulai 9 September mendatang. Jalan tol dalam kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Agustus 2021 lalu. Setelah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua minggu yaitu sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan 8 September 2021, maka terhitung mulai tanggal 9 September 2021 pukul 00.00 diberlakukan pengenaan tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR no.1048/KPTS/M/2021 tanggal 23 Agustus 2021, rinciannya sebagai berikut: