KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja yang mulai disalurkan pada September 2022. Bersumber dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Subsidi Gaji ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk membantu 16 juta pekerja. Pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000.
Total anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji yang disiapkan pemerintah tahun ini adalah sebesar Rp 9,6 triliun. Masing-masing pekerja nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
Baca Juga: Cek Lowongan Kerja Terbaru di Honda Prospect Motor 2022, Lulusan S1 Sila Daftar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menerima sebanyak 5.099.915 data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. untuk tahap awal penyaluran Anda bisa mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2022 ini atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan di situs milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Merangkum dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini cara mengecek penerima BSU 2022.
Cara cek BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka situs
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 2. Kemudian pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" 3. Anda kemudian akan masuk ke halaman cek penerima BSU 4. Pekerja yang belum memiliki akun, bisa membuat atau mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
Baca Juga: Bukan Cuma Ibu, Ini Pentingnya Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak 5. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone (HP) yang terdaftar 6. Login dan lengkapi kembali data diri Anda. 7. Terakhir Anda bisa cek pemberitahuan seperti berikut ini:
- Apabila terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji
- Namun jika Anda tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News