JAKARTA. Badan Kehormatan DPR akan menonaktifkan Angelina Sondakh untuk sementara waktu. Langkah ini diambil setelah anggota Komisi X DPR ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/9).Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa akan memproses penonaktifan setelah Angelina menjalani persidangan. "BK akan memproses untuk dinonaktifkan sementara waktu," kata Prakosa saat dihubungi pada Kamis (6/9).Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, bahwa apa yang dilakukan BK terhadap mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu sama seperti yang dilakukan terhadap anggota DPR yang bermasalah lainnya. Angelina kini resmi menjadi terdakwa dugaan suap. Putri Indonesia 2010 ini menjalani sidang perdana atas tuduhan menerima suap untuk memuluskan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.Badan Kehormatan menyatakan, Angelina akan diberhentikan sebagai anggota DPR bila diputuskan bersalah. Sebaliknya bila tidak terbukti bersalah, namanya akan direhabilitasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mulai disidang, Angelina Sondakh dinonaktifkan
JAKARTA. Badan Kehormatan DPR akan menonaktifkan Angelina Sondakh untuk sementara waktu. Langkah ini diambil setelah anggota Komisi X DPR ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/9).Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa akan memproses penonaktifan setelah Angelina menjalani persidangan. "BK akan memproses untuk dinonaktifkan sementara waktu," kata Prakosa saat dihubungi pada Kamis (6/9).Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, bahwa apa yang dilakukan BK terhadap mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu sama seperti yang dilakukan terhadap anggota DPR yang bermasalah lainnya. Angelina kini resmi menjadi terdakwa dugaan suap. Putri Indonesia 2010 ini menjalani sidang perdana atas tuduhan menerima suap untuk memuluskan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional.Badan Kehormatan menyatakan, Angelina akan diberhentikan sebagai anggota DPR bila diputuskan bersalah. Sebaliknya bila tidak terbukti bersalah, namanya akan direhabilitasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News