KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sebelumnya melalaui masa transisi, ketentuan SNI pelumas mulai diterapkan secara wajib hari ini (10/09). Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak. Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan bahwa produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah, dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Baca Juga: Elektrifikasi industri otomotif, Federal Oil yakin tetap bertahan
Mulai ditindak, begini skema penertiban pelumas tak ber-SNI
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sebelumnya melalaui masa transisi, ketentuan SNI pelumas mulai diterapkan secara wajib hari ini (10/09). Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak. Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan bahwa produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah, dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Baca Juga: Elektrifikasi industri otomotif, Federal Oil yakin tetap bertahan