KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian, mulai melakukan langkah penindakan dalam upaya sterilisasi pada jalur- jalur sepeda. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diterbitkan pada Jumat (22/11) lalu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebelum sudah memberikan informasi bila penindakan terhadap pelanggaran marka dan rambu di jalur sepeda akan mulai digiatkan pada Senin (25/11) ini. Baca Juga: Polisi mulai tegur pengguna otoped dan skuter listrik di jalan raya
"Kami sudah aktif melakukan proses sterilisasi di jalur sepeda. jadi bila ada kendaraan baik motor ataupun roda empat yang melanggar rambu dan marka, akan langsung ditindak dan dikenai sanksi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (24/11). Mengutip dari Kompas Megapolitan, sebanyak 35 pengendara bermotor yang melintas di jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, sudah dikenai tilang pada pagi tadi.