KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian, mulai melakukan langkah penindakan dalam upaya sterilisasi pada jalur- jalur sepeda. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diterbitkan pada Jumat (22/11) lalu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebelum sudah memberikan informasi bila penindakan terhadap pelanggaran marka dan rambu di jalur sepeda akan mulai digiatkan pada Senin (25/11) ini. Baca Juga: Polisi mulai tegur pengguna otoped dan skuter listrik di jalan raya
Mulai ditindak, ini daftar puluhan jalur sepeda yang tak boleh dilanggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian, mulai melakukan langkah penindakan dalam upaya sterilisasi pada jalur- jalur sepeda. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda yang sudah diterbitkan pada Jumat (22/11) lalu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebelum sudah memberikan informasi bila penindakan terhadap pelanggaran marka dan rambu di jalur sepeda akan mulai digiatkan pada Senin (25/11) ini. Baca Juga: Polisi mulai tegur pengguna otoped dan skuter listrik di jalan raya