KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya melindungi konsumen, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali telah memblokir domain situs web yang tidak berizin. Tercatat, selama bulan Agustus 2021, Bappebti telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemblokiran ini melengkapi kinerja Bappebti yang sejak Januari hingga Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menegaskan pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti. Ia bilang, pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat.
“Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis. Baca Juga: Satgas Waspada Investasi: Waspadai robot trading yang janjikan keuntungan tinggi Lebih lanjut, domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading. Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.