KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan dengan pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta bakal berubah lagi. Nantinya, tidak sembarangan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bisa memenuhi aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru dalam pemeriksaan aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Hal ini untuk mengatasi maraknya surat hasil tes Covid-19 palsu. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC). "Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Mulai Februari, ini rencana aturan perjalanan pesawat terbang di Bandara Soeta
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan dengan pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta bakal berubah lagi. Nantinya, tidak sembarangan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bisa memenuhi aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru dalam pemeriksaan aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Hal ini untuk mengatasi maraknya surat hasil tes Covid-19 palsu. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC). "Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).