Mulai H-4 Lebaran, angkutan barang bakal dibatasi



JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan yang membatasi angkutan barang melintas di ruas jalan tol dan jalan nasional pada musim Lebaran 2017.

Aturan yang termaktub dalam Peraturan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 itu mulai diberlakukan secara efektif sejak H-4 hingga H+3 lebaran.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Pudji Hartanto menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas angkutan barang itu dilakukan untuk mewujudkan kelancaran sekaligus ketertiban di jalan yang akan digunakan para pemudik lebaran.


"Untuk tidak menambah padatnya volume kendaraan, truk barang juga diarahkan untuk melintas H-4 dan H+3 Hari Raya Idul Fitri," kata Pudji di Galeri Nasional Jakarta, Jumat (2/6).

Merujuk aturan tersebut, pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan pengangkut barang galian atau barang tambang seperti pasir, tanah, batu dan batu bara. Pembatasan operasional juga berlaku bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Selain pembatasan, dalam aturan itu juga diberikan pengecualian bagi angkutan barang untuk dapat melewati ruas jalan nasional, yaitu angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG).

Pengecualian juga berlaku bagi angkutan ternak, pos, dan bahan pokok yang membawa beras, sagu dan jagung, gula pasir, sayur dan buah-buahan, daging dan ikan, minyak goreng dan margarin, serta susu, telur dan garam.

"Juga mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran," kata dia. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia