JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan yang membatasi angkutan barang melintas di ruas jalan tol dan jalan nasional pada musim Lebaran 2017. Aturan yang termaktub dalam Peraturan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 itu mulai diberlakukan secara efektif sejak H-4 hingga H+3 lebaran. Direktur Jenderal Hubungan Darat Pudji Hartanto menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas angkutan barang itu dilakukan untuk mewujudkan kelancaran sekaligus ketertiban di jalan yang akan digunakan para pemudik lebaran.
Mulai H-4 Lebaran, angkutan barang bakal dibatasi
JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan yang membatasi angkutan barang melintas di ruas jalan tol dan jalan nasional pada musim Lebaran 2017. Aturan yang termaktub dalam Peraturan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 itu mulai diberlakukan secara efektif sejak H-4 hingga H+3 lebaran. Direktur Jenderal Hubungan Darat Pudji Hartanto menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas angkutan barang itu dilakukan untuk mewujudkan kelancaran sekaligus ketertiban di jalan yang akan digunakan para pemudik lebaran.