JAKARTA. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, mulai H-5 Lebaran, kendaraan truk dilarang melintas di jalur mudik. Larangan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2016 atau H-5 Lebaran hingga 9 Juli 2016 atau H+3 Lebaran. Budiyanto menjelaskan, hal tersebut untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.
Mulai H-5, truk dilarang melintas di jalur mudik
JAKARTA. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, mulai H-5 Lebaran, kendaraan truk dilarang melintas di jalur mudik. Larangan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2016 atau H-5 Lebaran hingga 9 Juli 2016 atau H+3 Lebaran. Budiyanto menjelaskan, hal tersebut untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.