KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu, 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor Republik Indonesia paling lama 10 tahun. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Melansir Kompas.com, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. “Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui pernyataan resmi Selasa (11/10/2022).
Mulai Hari Ini (12/10/2022), Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Diterbitkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu, 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor Republik Indonesia paling lama 10 tahun. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Melansir Kompas.com, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. “Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui pernyataan resmi Selasa (11/10/2022).