Mulai Hari Ini (13/6/2022), Ini Sasaran dan Besaran Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Senin (13/6/2022), Polda Metro Jaya bakal melakukan Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan diselenggarakan selama 14 hari.  Kegiatan ini akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi. 

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Kompas.com, Minggu (12/6/2022). 

Selama operasi ini berlangsung, bakal ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022.  Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya: 

1. Melawan arus 


Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000. 

Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Online Jika Terkena Operasi Patuh 2022 yang Dimulai Hari Ini

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar 

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

4. Balap liar dan kebut-kebutan 

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta. 

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai 13 Juni, Ini Cara Bayar Denda Tilang Online

5. Menggunakan HP saat berkendara 

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000. 

6. Tidak menggunakan helm SNI 

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000. 

7. Tidak memakai sabuk pengaman 

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000. 

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang 

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Ini Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022" Penulis : Dio Dananjaya Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie