KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Senin (13/6/2022), Polda Metro Jaya bakal melakukan Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan diselenggarakan selama 14 hari. Kegiatan ini akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi. "Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Kompas.com, Minggu (12/6/2022). Selama operasi ini berlangsung, bakal ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:
Mulai Hari Ini (13/6/2022), Ini Sasaran dan Besaran Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Senin (13/6/2022), Polda Metro Jaya bakal melakukan Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan diselenggarakan selama 14 hari. Kegiatan ini akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi. "Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Kompas.com, Minggu (12/6/2022). Selama operasi ini berlangsung, bakal ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya: