Serang. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor dari luar daerah. Kepala DPPKD Banten Nandi S Mulya mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2016, penghapusan bea tersebut tidak berlaku selamanya. Ketentuan itu efektif mulai Kamis (22/9/2016) hari ini sampai 22 Desember 2016 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-16 Banten tahun ini. "Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB tersebut dalam rangka memperingati ulang tahun Provinsi Banten yang ke 16," kata Nandi, Rabu (21/9/2016).
Mulai hari ini, Banten hapus denda pajak motor
Serang. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor dari luar daerah. Kepala DPPKD Banten Nandi S Mulya mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 74 Tahun 2016, penghapusan bea tersebut tidak berlaku selamanya. Ketentuan itu efektif mulai Kamis (22/9/2016) hari ini sampai 22 Desember 2016 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-16 Banten tahun ini. "Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB tersebut dalam rangka memperingati ulang tahun Provinsi Banten yang ke 16," kata Nandi, Rabu (21/9/2016).