KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan IDX Industrial Classification atau IDX-IC mulai hari ini, Senin (25/1). Klasifikasi industri ini menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang sudah digunakan sejak tahun 1996. Implementasi IDX-IC dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS. Dalam masa transisi hingga April 2021, IDX-IC akan digunakan bersamaan dengan JASICA. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengungkapkan, salah satu alasan dilakukan perubahan dari JASICA menjadi IDX-IC karena semakin banyak dan beragamnya jenis industri dari perusahaan tercatat di bursa.
"JASICA belum memiliki pengelompokan secara spesifik untuk jenis perusahaan tercatat yang baru, yang dahulu mungkin tidak terpikirkan," ujar Laksono dalam peluncuran IDX Industrial Classification, Senin (25/1). Baca Juga: Catat strategi berinvestasi ketika optimisme pasar mulai meredup BEI merasa perlu mengadakan perubahan klasifikasi karena terdapat sektor-sektor yang terlalu luas, tidak homogen, dan tidak terdefinisi secara spesifik. Selain itu, bursa ingin melakukan pengelompokan yang mengikuti pola-pola yang banyak digunakan di bursa lain.