KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan IDX Industrial Classification atau IDX-IC mulai hari ini, Senin (25/1). Klasifikasi industri ini menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang sudah digunakan sejak tahun 1996. Implementasi IDX-IC dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS. Dalam masa transisi hingga April 2021, IDX-IC akan digunakan bersamaan dengan JASICA. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengungkapkan, salah satu alasan dilakukan perubahan dari JASICA menjadi IDX-IC karena semakin banyak dan beragamnya jenis industri dari perusahaan tercatat di bursa.
Mulai hari ini, BEI menerapkan IDX Industrial Classification (IDX-IC)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan IDX Industrial Classification atau IDX-IC mulai hari ini, Senin (25/1). Klasifikasi industri ini menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang sudah digunakan sejak tahun 1996. Implementasi IDX-IC dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS. Dalam masa transisi hingga April 2021, IDX-IC akan digunakan bersamaan dengan JASICA. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengungkapkan, salah satu alasan dilakukan perubahan dari JASICA menjadi IDX-IC karena semakin banyak dan beragamnya jenis industri dari perusahaan tercatat di bursa.