Mulai Hari Ini BEI Terapkan Notasi Khusus Baru pada Kode Saham, Ini Penjelasannya
Senin, 03 Agustus 2026 06:54 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan tampilan baru notasi khusus pada kode perusahaan tercatat mulai Senin (3/8/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi informasi sekaligus memperkuat perlindungan investor dalam mengambil keputusan investasi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026. Melalui kebijakan baru ini, BEI akan menampilkan huruf tertentu di belakang kode saham emiten yang memiliki kondisi atau karakteristik khusus berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
BEI menegaskan bahwa notasi khusus bukan merupakan sanksi maupun hukuman bagi perusahaan tercatat. Notasi hanya berfungsi sebagai penanda kondisi aktual emiten berdasarkan informasi yang bersifat publik. "Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya," tulis BEI dalam surat edarannya. Baca Juga: IDX30 Resmi Berubah Mulai Hari Ini, DEWA Masuk Gantikan PTBA, Cek Daftar Terbarunya Investor Kini Lebih Mudah Mengenali Kondisi Emiten Melalui sistem baru ini, investor dapat lebih cepat mengidentifikasi kondisi perusahaan hanya dengan melihat kode saham yang telah dilengkapi notasi. Satu emiten juga dapat memiliki lebih dari satu notasi apabila memenuhi beberapa kondisi sekaligus. Misalnya, perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan pada saat yang sama mengalami pembatasan kegiatan usaha akan memiliki notasi LQ. Penambahan maupun penghapusan notasi dilakukan berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, pengumuman Bursa, informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun hasil pemantauan BEI. Pembaruan notasi dilakukan setiap Hari Bursa. Informasi yang diterima sebelum pukul 14.00 WIB akan berlaku pada Hari Bursa berikutnya. Sementara informasi yang diterima setelah pukul 14.00 WIB mulai berlaku pada Hari Bursa kedua setelah informasi diterima. Tonton: Mulai Hari Ini Jualan Online Bisa Dipotong Pajak Daftar Notasi Khusus BEI yang Berlaku Mulai 3 Agustus 2026 Berikut arti masing-masing notasi khusus yang mulai digunakan BEI: Notasi Keterangan B Emiten menghadapi permohonan pailit, pembatalan perdamaian, atau telah dinyatakan pailit. M Emiten sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). L Terlambat menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan. C Menghadapi perkara hukum yang berdampak material terhadap perusahaan, anak usaha, direksi, atau komisaris. Q Kegiatan usaha perusahaan atau anak usaha dibatasi oleh regulator. Y Belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir. F Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis OJK kategori ringan. G Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis OJK kategori sedang. V Dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis OJK kategori berat. N Menerapkan saham dengan hak suara multipel (Multiple Voting Shares/MVS) dan tidak tercatat di Papan Ekonomi Baru. K Menerapkan saham dengan hak suara multipel (MVS) serta tercatat di Papan Ekonomi Baru. I Tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru. X Perusahaan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus. P Belum memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan BEI. Tonton: Biaya Kesehatan Terus Naik, OJK Siapkan Aturan Baru Notasi Free Float Berlaku Bertahap Khusus untuk notasi P, penerapannya dilakukan secara bertahap. Untuk perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi, notasi mulai diberlakukan pada 30 November 2026. Sementara bagi emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 30 April 2027. Langkah ini memberikan waktu bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sesuai regulasi Bursa. Notasi Lama Masih Berlaku Selama Masa Transisi Seiring berlakunya aturan baru tersebut, BEI mencabut Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023.
Meski demikian, notasi lama berupa E, D, A, dan S masih tetap digunakan selama masa transisi hingga 30 November 2026 sebelum sistem notasi baru diterapkan sepenuhnya. Dengan pembaruan ini, BEI berharap investor memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kondisi emiten sehingga dapat membuat keputusan investasi secara lebih terukur berdasarkan tingkat risiko masing-masing perusahaan. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/08/02/074200026/bei-berlakukan-notasi-khusus-baru-pada-kode-saham-mulai-3-agustus?page=all#page2.
Banyak Promo di GIIAS 2026, Saatnya Beli Mobil atau Tunggu Lagi