KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini (1/12), harga barang atau jasa digital yang dijual oleh sepuluh perusahaan digital ini bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Hal ini sesuai dengan penunjukan 10 perusahaan digital tersebut yang menjadi pemungut PPN. Ini merupakan tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. “Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu.
- PT Bukalapak.com
- PT Tokopedia
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- Valve Corporation (Steam)