KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Perdagangan China mulai hari ini, Selasa 23 Juli 2019, mengenakan pajak bea masuk anti-dumping terhadap produk baja asal Indonesia. Selain Indonesia, negara lain seperti Jepang, Uni Eropa dan Korea Selatan juga akan dikenakan bea masuk yang sama. Mengutip Reuters, tarif anti-dumping yang dipungut mulai dari 18,1% hingga 103,1% yang akan diterapkan pada billet stainless steel dan plat stainless steel canai panas dari perusahaan-perusahaan di UE dan tiga negara Asia, efektif 23 Juli. Baca Juga: China berlakukan pajak anti-dumping produk baja dari Indonesia, UE, Jepang & Korsel
Mulai hari ini, China kenakan pajak anti-dumping produk baja Indonesia
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Perdagangan China mulai hari ini, Selasa 23 Juli 2019, mengenakan pajak bea masuk anti-dumping terhadap produk baja asal Indonesia. Selain Indonesia, negara lain seperti Jepang, Uni Eropa dan Korea Selatan juga akan dikenakan bea masuk yang sama. Mengutip Reuters, tarif anti-dumping yang dipungut mulai dari 18,1% hingga 103,1% yang akan diterapkan pada billet stainless steel dan plat stainless steel canai panas dari perusahaan-perusahaan di UE dan tiga negara Asia, efektif 23 Juli. Baca Juga: China berlakukan pajak anti-dumping produk baja dari Indonesia, UE, Jepang & Korsel