Mulai hari ini, China kenakan pajak anti-dumping produk baja Indonesia



KONTAN.CO.ID -  BEIJING. Kementerian Perdagangan China mulai hari ini, Selasa 23 Juli 2019, mengenakan pajak bea masuk anti-dumping terhadap produk baja asal Indonesia. Selain Indonesia, negara lain seperti Jepang, Uni Eropa dan Korea Selatan juga akan dikenakan bea masuk yang sama.

Mengutip Reuters, tarif anti-dumping yang dipungut mulai dari 18,1% hingga 103,1% yang akan diterapkan pada billet stainless steel dan plat stainless steel canai panas dari perusahaan-perusahaan di UE dan tiga negara Asia, efektif 23 Juli. 

Baca Juga: China berlakukan pajak anti-dumping produk baja dari Indonesia, UE, Jepang & Korsel


Keputusan itu menyusul penyelidikan anti-dumping pada Juli tahun lalu setelah pengaduan diajukan oleh Shanxi Taigang Stainless Steel milik negara (000825.SZ). "Lembaga penyelidikan telah membuat keputusan akhir bahwa ada pembuangan produk-produk yang diselidiki dan telah menyebabkan kerusakan substantif pada industri di China," kata menteri perdagangan dalam pernyataan itu. 

Baca Juga: AS memberlakukan bea masuk anti-dumping kasur dan tong bir dari China

Billet stainless steel dan pelat baja stainless canai panas terutama digunakan sebagai bahan baku untuk membuat produk baja canai canai dingin atau digunakan dalam pembuatan kapal, wadah, kereta api, listrik dan industri lainnya.

China, produsen baja nirkarat terbesar di dunia, menghasilkan 26,71 juta ton produk baja nirkarat pada tahun 2018, naik 2,4% dari tahun lalu, menurut Asosiasi Baja Stainless China. Negara ini mengimpor 1,85 juta ton produk stainless steel tahun lalu, naik 53,7% dari 2017.

 
Editor: Noverius Laoli