KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023 sebesar 5,6% mendapat penolakan dari Partai Buruh dan Serikat Buruh lainnya. Dengan didasari hal tersebut, Partai Buruh bersama dengan organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah terhitung mulai 1-7 Desember 2022. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, kenaikan UMP DKI 5,6% atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin.
"Kenaikan 5,6% di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi year to year, bulan September 2021-September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022). Alasan lainnya, kenaikan UMP DKI lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah sekitar. Bogor misalnya, sudah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 10%. Rekomendasi serupa juga di Subang, Majalengka, dan Cirebon. Menurut dia, Pj Gubernur DKI tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil. Justru berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.
Baca Juga: Menakar Dampak Kenaikan Upah Minimum 2023 Terhadap Inflasi "DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6%, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10%," kata Iqbal. Iqbal bilang, kebijakan Pj Gubernur DKI jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Gubernur DKI sebelumnya. Terutama terkait dengan upah minimum dan beberapa kebijakan untuk orang kecil. "Kebijakan Pj Gubernur ini tidak berpihak pada orang kecil," tegasnya. Sebelumnya diberitakan, berdasarkan dati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), 33 gubernur telah mengumumkan UMP tahun 2023. Mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur. Kemudian DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.
Baca Juga: Pengusaha Mengaku Sulit Buka Lapangan Kerja Baru Akibat Kebijakan UMP 2023 Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemenaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476 pada tahun 2023. Sedangkan kenaikan upah terendah berada di Maluku Utara sebesar 4%. UMP Maluku Utara tahun ini sebesar Rp 2.862.231, pada tahun depan naik menjadi Rp 2.976.720.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Mulai Besok hingga 7 Desember, Buruh Demo Tolak Kenaikan UMP DKI" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Erlangga Djumena Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie