KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau dikenal dengan nama Omicron dari luar Wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. “Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ” jelas Angga dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11).
Mulai hari ini, Indonesia tutup pintu masuk WNA dari 8 negara Afrika ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau dikenal dengan nama Omicron dari luar Wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. “Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ” jelas Angga dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11).