Mulai Hari Ini, Karyawan AJB Bumiputera 1912 Mogok Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 akan melakukan aksi Mogok Kerja Nasional pada 18 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha mengatakan aksi tersebut akan berlangsung di kantor pusat dan operasional.

Dia mengatakan aksi tersebut ditujukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap upaya yang dilakukan manajemen sehingga seluruh hak-hak pemegang polis, pekerja, dan mitra kerja tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.


"Upaya penyehatan AJB Bumiputera 1912 dinilai tidak terarah dan dikhawatiran akan terus mengancam kelangsungan perusahaan yang pada akhirnya hak pemegang polis, pekerja, dan mitra kerja berpotensi hilang," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10).

Baca Juga: Kasus AJB Bumiputera 1912, dari Klaim Belum Dibayarkan hingga Digugat ke Pengadilan

Rizky menyampaikan pengelolaan operasional AJB Bumiputera 1912 dinilai banyak dugaan menyimpang dari tata kelola dalam POJK Nomor 7 Tahun 2023. Dengan demikian, makin menegaskan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia tidak sehat.

Dia juga mengatakan aksi atau gerakan mogok kerja itu dilakukan agar mendesak organ perusahaan dan regulator segera melakukan skema terbaik dan terarah, serta tidak membiarkan keadaan AJB Bumiputera 1912 makin berlarut-larut.

Sementara itu, Rizky menyebut melalui momentum kali ini, pihaknya berharap agar pesan bisa tersampaikan, yakni pekerja di lingkungan AJB Bumiputera 1912, mitra kerja, dan para pemegang polis adalah sama-sama korban dari ketidakseriusan dan kegagalan organ perusahaan maupun regulator.

Dia mengatakan aksi kali ini begitu penting guna menyelamatkan eksistensi AJB Bumiputera 1912, pemegang polis, dan pekerja serta mitra kerja.

Baca Juga: OJK Berharap Pembayaran Klaim Bumiputera Kelar 2025

Rizky juga menerangakn bahwa aksi kali ini tak perlu meminta izin dari direksi mengingat sifat Mogok Kerja Nasional sudah ada dalam ketentuan perundang-undangan dan hanya menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto