KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang melarang mudik telah berakhir pada Senin (17/5/2021). Dengan demikian, semua moda transportasi beroperasi normal kembali. Sejalan dengan selesainya pemberlakuan aturan larangan mudik, tak perlu lagi surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa melakukan perjalanan ke luar kota mulai hari ini, Selasa (18/5/2021). Sebagai informasi, pada masa pemberlakuan larangan mudik, pergerakan transportasi sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk keperluan pekerjaan atau urusan mendesak. Itu pun wajib memiliki SIKM dan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.
Mulai hari ini keluar kota tak perlu pakai SIKM lagi, tapi tetap ada syarat lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang melarang mudik telah berakhir pada Senin (17/5/2021). Dengan demikian, semua moda transportasi beroperasi normal kembali. Sejalan dengan selesainya pemberlakuan aturan larangan mudik, tak perlu lagi surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa melakukan perjalanan ke luar kota mulai hari ini, Selasa (18/5/2021). Sebagai informasi, pada masa pemberlakuan larangan mudik, pergerakan transportasi sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk keperluan pekerjaan atau urusan mendesak. Itu pun wajib memiliki SIKM dan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.