KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Kamis (13/9), perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 mulai berlaku. Peraturan Menteri ini sebelumnya sudah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan lalu. Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean. Pemerintah menaikkan tarif pajak sampai 10% atas barang-barang impor, khususnya konsumtif, mulai dari kosmetik, perabot, pakaian, peralatan dan perlengkapan hobi, alat elektronik, kendaraan, produk makanan. Total, ada 1.147 barang konsumsi impor. Daftar lengkapnya, silakan lihat di sini.
Mulai hari ini, kenaikan PPh impor berlaku, simak daftar lengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Kamis (13/9), perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 mulai berlaku. Peraturan Menteri ini sebelumnya sudah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan lalu. Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean. Pemerintah menaikkan tarif pajak sampai 10% atas barang-barang impor, khususnya konsumtif, mulai dari kosmetik, perabot, pakaian, peralatan dan perlengkapan hobi, alat elektronik, kendaraan, produk makanan. Total, ada 1.147 barang konsumsi impor. Daftar lengkapnya, silakan lihat di sini.