KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu (18/7) ini, kendaraan yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan dikeluarkan dari jalur. "Mulai besok (Rabu) tanggal 18-31 Juli, kami mulai lakukan sosialisasi dan akan mengeluarkan kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil genap dipimpin oleh Pak Kakor (kepala korps)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7). Namun kendaraan yang dikeluarkan dari kawasan ganjil genap tak dikenakan sanksi tilang. Menurut Yusuf, hal itu dilakukan sebagai rangkaian sosialisasi uji coba perluasan ganjil genap yang telah dilakukan sejak 2 Juli 2018.
Mulai hari ini, mobil yang langgar aturan ganjil-genap dikeluarkan dari jalur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu (18/7) ini, kendaraan yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan dikeluarkan dari jalur. "Mulai besok (Rabu) tanggal 18-31 Juli, kami mulai lakukan sosialisasi dan akan mengeluarkan kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil genap dipimpin oleh Pak Kakor (kepala korps)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7). Namun kendaraan yang dikeluarkan dari kawasan ganjil genap tak dikenakan sanksi tilang. Menurut Yusuf, hal itu dilakukan sebagai rangkaian sosialisasi uji coba perluasan ganjil genap yang telah dilakukan sejak 2 Juli 2018.