Mulai hari ini, mobil yang langgar aturan ganjil-genap dikeluarkan dari jalur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu (18/7) ini, kendaraan yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan dikeluarkan dari jalur. 

"Mulai besok (Rabu) tanggal 18-31 Juli, kami mulai lakukan sosialisasi dan akan mengeluarkan kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil genap dipimpin oleh Pak Kakor (kepala korps)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7). 

Namun kendaraan yang dikeluarkan dari kawasan ganjil genap tak dikenakan sanksi tilang. Menurut Yusuf, hal itu dilakukan sebagai rangkaian sosialisasi uji coba perluasan ganjil genap yang telah dilakukan sejak 2 Juli 2018. 


Ia mengatakan, proses pemilahan mobil yang terdampak di kawasan perluasan ganjil genap akan dilakukan bersama personel gabungan. Dari Polda akan menurunkan 142 personel ditambah 100 dari Sabhara, 20 propam, dan 20 POM TNI. 

Saat ditemui di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya juga akan menerjunkan personel lebih banyak, yang disebar di beberapa titik kawasan perluasan ganjil genap. 

"Petugas kami tambah dari semula 185 menjadi 197 orang. Titiknya juga kami lebarkan dari 46 menjadi 50 titik penempatan petugas," kata Andri. 

Perluasan kawasan ganjil-genap itu diberlakukan untuk menyambut laga Asian Games yang akan digelar pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang. 

Periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil-genap yaitu hari Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00. Itu artinya sistem itu akan berlaku selama 15 jam setiap hari. (Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Mobil yang Langgar Aturan Ganjil-Genap Dikeluarkan dari Jalur"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia