MOMSMONEY.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini menerapkan aturan baru terkait sistem pembelian tiket kereta api jarak jauh. Kalau selama ini pembelian tiket bisa dilakukan dengan mencantumkan salah satu dari berbagai nomer identitas yang dimiliki, kini sudah tidak lagi. Mulai 26 Oktober ini pemesanan tiket kereta api hanya bisa dilakukan menggunakan identitas berupa no kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) dan hanya menggunakan nomor paspor bagi warga negara asing (WNA). Baca Juga: Punya Masalah Kulit Kering? Konsumsi Buah dan Sayur Ini untuk Memperbaikinya
Mulai Hari Ini Pembelian Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai KTP
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini menerapkan aturan baru terkait sistem pembelian tiket kereta api jarak jauh. Kalau selama ini pembelian tiket bisa dilakukan dengan mencantumkan salah satu dari berbagai nomer identitas yang dimiliki, kini sudah tidak lagi. Mulai 26 Oktober ini pemesanan tiket kereta api hanya bisa dilakukan menggunakan identitas berupa no kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) dan hanya menggunakan nomor paspor bagi warga negara asing (WNA). Baca Juga: Punya Masalah Kulit Kering? Konsumsi Buah dan Sayur Ini untuk Memperbaikinya