KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan mandat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang percepatan kemudahan berusaha, pemerintah mengalihkan pemberian fasilitas atau insentif investasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengalihan wewenang pemberian fasilitas investasi dari seluruh kementerian dan lembaga (K/L) mulai beralih ke BKPM efektif per hari ini, Senin (3/2). “Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, bahwa pemberlakuan delegasi wewenang mulai hari ini 3 Februari untuk semua fasilitas dan insentif,” tutur Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (3/2).
Baca Juga: BKPM Menyebut Sembilan Proyek ini Kembali Bergulir Sejak Tahun Lalu Untuk memperlancar proses pendelegasian wewenang pemberian fasilitas investasi ini, Bahlil mengatakan, ada sebanyak 25 pejabat penghubung dari setiap K/L yang berkantor di BKPM. Pejabat penghubung ini akan membantu proses pemberian fasilitas investasi oleh BKPM kepada investor, terutama jika terdapat hal-hal teknis terkait fasilitas tersebut. Dengan begitu, Bahlil meyakini proses perizinan usaha dan pemberian fasilitas investasi akan menjadi jauh lebih efisien bagi investor, baik dari segi waktu dan biaya. “Yang terpenting sekarang pengusaha sudah ada kepastian, bahwa mereka tidak perlu lagi mutar-mutar ke seluruh K/L. Cukup datang ke BKPM dan nanti orang-orang K/L lah yang ada di BKPM untuk membantu menyelesaikan kalau ada persoalan teknisnya,” lanjutnya. Berdasarkan Inpres 7/2019, BKPM diminta untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EODB). Salah satunya dengan mengevaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh K/L. BKPM juga diminta memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi. Selanjutnya, Kepala BKPM diminta menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh menteri dan kepala lembaga.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Potensi investasi di Indonesia jauh lebih baik dari Vietnam Sebaliknya, Presiden dalam instruksinya juga meminta K/L agar mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Menteri dan kepala lembaga diminta menugaskan sekretaris jenderal/sekretaris utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala BKPM serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi