KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mewajibkan pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) memiliki bukti kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntuk vaksin minimal dosis pertama. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (5/7). Hal itu untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. "Calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis.
Mulai hari ini, penumpang kereta jarak jauh wajib miliki bukti vaksinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mewajibkan pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) memiliki bukti kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntuk vaksin minimal dosis pertama. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (5/7). Hal itu untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. "Calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis.