KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Kota Tangerang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021). Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengungkapkan, terbitnya Perwal Kota Tangerang tentang PPKM lanjutan itu bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang perpanjangan tahap ke lima belas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Mulai hari ini, PPKM Kota Tangerang diperpanjang sampai 8 Februari
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Kota Tangerang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021). Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengungkapkan, terbitnya Perwal Kota Tangerang tentang PPKM lanjutan itu bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang perpanjangan tahap ke lima belas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.