KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Selasa (3/1/2023), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022, dapat melakukan sanggah dari hasil pengumuman kelulusan. Untuk hasil seleksi kompetensi sendiri telah diumumkan oleh instansi sejak 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah mulai 3-5 Januari 2023 melalui portal SSCASN BKN.
Mulai Hari Ini sampai 5 Januari 2023, Catat Cara Melakukan Sanggahan di Portal SSCASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Selasa (3/1/2023), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022, dapat melakukan sanggah dari hasil pengumuman kelulusan. Untuk hasil seleksi kompetensi sendiri telah diumumkan oleh instansi sejak 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah mulai 3-5 Januari 2023 melalui portal SSCASN BKN.