Mulai hari ini, Shopee dan 11 perusahaan digital pungut PPN 10% ke konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober 2020 ini, PT Shopee International Indonesia atau Shopee akan menarik, memungut, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan oleh konsumen. Nantinya, konsumen Shopee akan dibebankan pajak sebesar 10% atas nilai transaksi barang/jasa digital yang dibeli.

Selain Shopee, ada 11 perusahaan digital yang juga ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pelaksana PPN.

Yakni, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.


Sehingga, secara umum pada gelombang ketiga ini, total ada 12 perusahaan digital baru yang akan melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

Baca Juga: Soal aturan PPN 10%, Netflix: Kami senantiasa mematuhi ketentuan pemerintah

Direktur Pelayanan, Penyuluhan , dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, secara teknis, Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10%  dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.  

Yoga bilang, pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” kata Yoga dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.  

Sebagai catatan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Selanjutnya: Ingat ya, mulai 1 Oktober, pengusaha kena pajak wajib buat faktur pajak elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat