KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober 2020 ini, PT Shopee International Indonesia atau Shopee akan menarik, memungut, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan oleh konsumen. Nantinya, konsumen Shopee akan dibebankan pajak sebesar 10% atas nilai transaksi barang/jasa digital yang dibeli. Selain Shopee, ada 11 perusahaan digital yang juga ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pelaksana PPN. Yakni, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.
Mulai hari ini, Shopee dan 11 perusahaan digital pungut PPN 10% ke konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Oktober 2020 ini, PT Shopee International Indonesia atau Shopee akan menarik, memungut, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan oleh konsumen. Nantinya, konsumen Shopee akan dibebankan pajak sebesar 10% atas nilai transaksi barang/jasa digital yang dibeli. Selain Shopee, ada 11 perusahaan digital yang juga ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pelaksana PPN. Yakni, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.