KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mulai hari ini (18/2), pukul 23.59, Singapura menerapkan Stay-Home Notice (SHN) untuk penduduk Singapura dan pemegang paspor jangka panjang yang baru melakukan perjalanan dari China. Kementerian Kesehatan Singapura (MoH), Senin (17/2), mengumumkan SHN baru tersebut berlaku untuk semua orang dengan riwayat perjalanan ke China, di luar Provinsi Hubei, dalam 14 hari terakhir. Mereka harus tetap tinggal di rumah setiap saat selama 14 hari ke depan. Aturan main ini lebih ketat ketimbang Leave of Absence (LOA) yang saat ini berlaku bagi yang memiliki riwayat perjalan ke Hubei.
Mulai hari ini, Singapura terapkan Stay-Home Notice demi cegah virus corona
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Mulai hari ini (18/2), pukul 23.59, Singapura menerapkan Stay-Home Notice (SHN) untuk penduduk Singapura dan pemegang paspor jangka panjang yang baru melakukan perjalanan dari China. Kementerian Kesehatan Singapura (MoH), Senin (17/2), mengumumkan SHN baru tersebut berlaku untuk semua orang dengan riwayat perjalanan ke China, di luar Provinsi Hubei, dalam 14 hari terakhir. Mereka harus tetap tinggal di rumah setiap saat selama 14 hari ke depan. Aturan main ini lebih ketat ketimbang Leave of Absence (LOA) yang saat ini berlaku bagi yang memiliki riwayat perjalan ke Hubei.