KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (12/2) ini, tarif Tol Tangerang-Merak untuk empat golongan kendaraan I, II, III, dan IV, resmi naik. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak. Sebelum mengajukan penyesuaian tarif, menurut Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku pengelola, Krist Ade Sudiyono, harus memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM). Baca Juga: Mulai 12 Februari tarif Tol Tangerang-Merak naik, cek daftarnya
Mulai hari ini, tarif Tol Tangerang-Merak untuk 4 golongan kendaraan resmi naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (12/2) ini, tarif Tol Tangerang-Merak untuk empat golongan kendaraan I, II, III, dan IV, resmi naik. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak. Sebelum mengajukan penyesuaian tarif, menurut Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku pengelola, Krist Ade Sudiyono, harus memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM). Baca Juga: Mulai 12 Februari tarif Tol Tangerang-Merak naik, cek daftarnya