KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pengguna TikTok harus bersiap-siap karena mulai hari ini (1/9), TikTok Pte. Ltd. (TikTok) akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari tiap transaksi barang atau jasa konsumennya. Ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Penunjukan TikTok Pte. Ltd ini merupakan gelombang kedua dari upaya Ditjen Pajak memperluas basis pajak digitalnya. Nah, selain TikTok ada sembilan perusahaan digital lain yang wajib melakukan ketentuan PPN di Indonesia.
Mulai hari ini, TikTok, Facebook, Disney dan tujuh perusahaan lainnya akan tarik PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pengguna TikTok harus bersiap-siap karena mulai hari ini (1/9), TikTok Pte. Ltd. (TikTok) akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari tiap transaksi barang atau jasa konsumennya. Ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Penunjukan TikTok Pte. Ltd ini merupakan gelombang kedua dari upaya Ditjen Pajak memperluas basis pajak digitalnya. Nah, selain TikTok ada sembilan perusahaan digital lain yang wajib melakukan ketentuan PPN di Indonesia.