KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1–14 Januari 2021, Pemerintah Indonesia melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara, terkecuali pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). "Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).
Mulai hari ini, WNA yang masuk ke Tanah Air harus terbang lagi ke luar Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1–14 Januari 2021, Pemerintah Indonesia melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara, terkecuali pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). "Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).