KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara serentak akan mengimplementasikan QR Indonesian Standard (QRIS) pada 1 Januari 2020. Pada 17 Agustus 2019 BI bakal secara resmi meluncurkan QRIS. PT Rintis Sejahtera, penyelenggara jaringan PRIMA dalam sosialisasinya mengatakan ada beberapa keputusan yang akan berlaku sesuai Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) QRIS pada 30 Juli 2019. Beberapa poin penting diantaranya yakni, limit transaksi QRIS maksimum Rp 2 juta per transaksi, dan limit maksimum per hari/bulan disesuaikan dengan risk appetite penyelenggara. Sementara, skema harga yang berlaku akan diseragamkan.
Mulai jalan 1 Januari 2020, begini ketentuan BI terkait QR code
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara serentak akan mengimplementasikan QR Indonesian Standard (QRIS) pada 1 Januari 2020. Pada 17 Agustus 2019 BI bakal secara resmi meluncurkan QRIS. PT Rintis Sejahtera, penyelenggara jaringan PRIMA dalam sosialisasinya mengatakan ada beberapa keputusan yang akan berlaku sesuai Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) QRIS pada 30 Juli 2019. Beberapa poin penting diantaranya yakni, limit transaksi QRIS maksimum Rp 2 juta per transaksi, dan limit maksimum per hari/bulan disesuaikan dengan risk appetite penyelenggara. Sementara, skema harga yang berlaku akan diseragamkan.