KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara serentak akan mengimplementasikan QR Indonesian Standard (QRIS) pada 1 Januari 2020. Pada 17 Agustus 2019 BI bakal secara resmi meluncurkan QRIS. PT Rintis Sejahtera, penyelenggara jaringan PRIMA dalam sosialisasinya mengatakan ada beberapa keputusan yang akan berlaku sesuai Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) QRIS pada 30 Juli 2019. Beberapa poin penting diantaranya yakni, limit transaksi QRIS maksimum Rp 2 juta per transaksi, dan limit maksimum per hari/bulan disesuaikan dengan risk appetite penyelenggara. Sementara, skema harga yang berlaku akan diseragamkan.
Baca Juga: Pengelola PRIMA: 30 mitra belum terstandardisasi QRIS Bank Indonesia Antara lain untuk jenis merchant reguler, persentase merchant discount rate (MDR) on dan off us adalah sebesar 0,7%. Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan, SPBU dan kegiatan sosial masing-masing 0,6%, 0,4% dan 0%. Nah, dari jumlah tersebut distribusi MDR untuk issuer yakni sebesar 37%, acquirer 39%, lembawa switching 18%, lembaga services 4% dan lembaga standardisasi sebesar 2%. Meski begitu, skema harga tersebut belum bersifat final, alias masih akan dikaji berdasarkan input dari industri. Dalam keputusan RDG tersebut, BI juga menyetujui bahwa implementasi akan jatuh pada 1 Januari 2020. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) diberi masa transisi hingga 31 Desember 2019 untuk mengimplementasikan QRIS secara menyeluruh. Lebih lanjut, implementasi tersebut akan terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama, yakni transaksi domestik untuk ritel oleh penduduk dengan menggunakan QRIS. Kedua, transaksi cross border inbound dengan menggunakan QRIS MPM dan ketiga transaksi cross border outbound dengan menggunakan standar QR yang berlaku di negara tujuan.