KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pemblokiran dan tidak melakukan pelayanan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah Clean and Clear (CnC) maupun yang Non CnC apabila belum juga melunasi tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemblokiran ini akan dimulai 1 Januari 2018 Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bea Cukai dan Perhubungan Laut untuk sama-sama melakukan pemblokiran. Bambang mengatakan, surat dengan Nomor 2552/03/DJB/2017 tanggal 23 November 2017 sudah dikirim ke instansi terkait. "Instansi terkait dapat melakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, usai memberikan surat dukungan pemblokiran, Rabu (6/12).
Mulai Januari, IUP yang nunggak PNBP akan diblokir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pemblokiran dan tidak melakukan pelayanan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah Clean and Clear (CnC) maupun yang Non CnC apabila belum juga melunasi tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemblokiran ini akan dimulai 1 Januari 2018 Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bea Cukai dan Perhubungan Laut untuk sama-sama melakukan pemblokiran. Bambang mengatakan, surat dengan Nomor 2552/03/DJB/2017 tanggal 23 November 2017 sudah dikirim ke instansi terkait. "Instansi terkait dapat melakukan pemblokiran dan tidak dilakukan pelayanan," ujarnya saat ditemui di Gedung KPK, usai memberikan surat dukungan pemblokiran, Rabu (6/12).